JAKARTA - Menanggapi instruksi Menkes
Endang Rahayu terhadap pengawasan depo air minum isi ulang di daerah, Kepala
Dinas Kesehatan Kota Tarakan Khaerul mengatakan khusus untuk pengawasan air
minum isi ulang di Tarakan pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak lama.
Bahkan untuk pengawasan depot air minum isi ulang ini dinkes rutin melakukan
pengawasan khusus setiap tiga bulanan, enam bulanan dan pengawasan yang
bersifat eksporadis.
“Eksporadis ini khusus untuk depo air
minum yang kita curigai melakukan pelanggaran berdasarkan laporan dari
masyarakat,” ujar Khaerul.
Tidak hanya untuk depo air minum
(DAM) saja, dinkes pun mengaku tetap melakukan pengawasan terhadap kualitas air
PDAM yang diterima masyarakat, karena air PDAM nantinya juga akan dikonsumsi
masyarakat. “Petugas kami secara rutin berkeliling
untuk mengambil sampel melihat kualitas air minum tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Khaerul, depo air minum isi
ulang yang sehat adalah kandungan air tidak boleh terdapat ekoli, dan kandungan
zat besi harus sesuai standar kesehatan. Jika memang dalam pemeriksaan tersebut
ada yang ditemukan tidak memenuhi standard tersebut, tentu akan diberikan
sanksi.
“Yang pernah kami temukan kasusnya
adalah air yang diproduksi depo air minum mengandung ekoli dan PH rendah.
Akhirnya depo yang bersangkutan kita minta untuk stop produksi dan dilakukan
pembersihan serta pengecekan ulang,” tuturnya. Sebelum dibuka kembali,
air yang diproduksi depo tersebut juga harus dilakukan uji laboratorium ulang.
Dijelaskan Khaerul, untuk kualitas
air minum isi ulang ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Namun sangat disayangkan dalam Permenkes tersebut tidak dipertegas dengan
sanksi jika dilakukan pelanggaran. Untuk itulah pemerintah kota Tarakan membuat
Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan (kesling)
sebagai penjabaran Permenkes tersebut. Dan perda Kesling tersebut sangat
mendapat antusias pusat. “Kalau di Perda ada sanksinya. Di perkemkes
standard saja tidak ada sanksi, makanya jika ada pelanggaran di Tarakan akan
dikenakan sanksi perda,” tegasnya.
Dan jika pelanggaran dinilai sangat
berat, selain perda juga bisa dikenakan undang-undang kesehatan untuk mencabut
izin depo yang bersangkutan jika peringatan 1-3 kali tidak juga diindahkan.
Pihaknya juga mengingatkan kepada
pemilik depo air minum isi ulang, selain mengutamakan kualitas air bersih dan
layak minum, standar prosedur penanganan air minum masih banyak ditemukan yang
tidak sesuai SOP. Misalnya untuk penjamah seharusnya menggunakan pakaian
khusus, harus menggunakan sepatu boat, menggunakan masker mulut dan hidup,
bahkan bertopi supaya tidak mencemari air.
“Galon pun harus diperhatikan, tidak
boleh disegel plastik karena sifatnya langsung diminum tidak untuk disimpan.
Jadi tidak boleh distok, harusnya langsung dikonsumsi,” bebernya. (ANTHON JOY/RADAR TARAKAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar