Rabu, 03 Oktober 2012

Depo Air Minum Isi Ulang Sempat Distop Dinkes Kota Tarakan



JAKARTA - Menanggapi instruksi Menkes Endang Rahayu terhadap pengawasan depo air minum isi ulang di daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Khaerul mengatakan khusus untuk pengawasan air minum isi ulang di Tarakan pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak lama. Bahkan untuk pengawasan depot air minum isi ulang ini dinkes rutin melakukan pengawasan khusus setiap tiga bulanan, enam bulanan dan pengawasan yang bersifat eksporadis.



Eksporadis ini khusus untuk depo air minum yang kita curigai melakukan pelanggaran berdasarkan laporan dari masyarakat, ujar Khaerul.
Tidak hanya untuk depo air minum (DAM) saja, dinkes pun mengaku tetap melakukan pengawasan terhadap kualitas air PDAM yang diterima masyarakat, karena air PDAM nantinya juga akan dikonsumsi masyarakat. Petugas kami secara rutin berkeliling untuk mengambil sampel melihat kualitas air minum tersebut, jelasnya.
Dikatakan Khaerul, depo air minum isi ulang yang sehat adalah kandungan air tidak boleh terdapat ekoli, dan kandungan zat besi harus sesuai standar kesehatan. Jika memang dalam pemeriksaan tersebut ada yang ditemukan tidak memenuhi standard tersebut, tentu akan diberikan sanksi.
Yang pernah kami temukan kasusnya adalah air yang diproduksi depo air minum mengandung ekoli dan PH rendah. Akhirnya depo yang bersangkutan kita minta untuk stop produksi dan dilakukan pembersihan serta pengecekan ulang, tuturnya. Sebelum dibuka kembali, air yang diproduksi depo tersebut juga harus dilakukan uji laboratorium ulang.

Dijelaskan Khaerul, untuk kualitas air minum isi ulang ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Namun sangat disayangkan dalam Permenkes tersebut tidak dipertegas dengan sanksi jika dilakukan pelanggaran. Untuk itulah pemerintah kota Tarakan membuat Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan (kesling) sebagai penjabaran Permenkes tersebut. Dan perda Kesling tersebut sangat mendapat antusias pusat. Kalau di Perda ada sanksinya. Di perkemkes standard saja tidak ada sanksi, makanya jika ada pelanggaran di Tarakan akan dikenakan sanksi perda, tegasnya.
Dan jika pelanggaran dinilai sangat berat, selain perda juga bisa dikenakan undang-undang kesehatan untuk mencabut izin depo yang bersangkutan jika peringatan 1-3 kali tidak juga diindahkan.
Pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik depo air minum isi ulang, selain mengutamakan kualitas air bersih dan layak minum, standar prosedur penanganan air minum masih banyak ditemukan yang tidak sesuai SOP. Misalnya untuk penjamah seharusnya menggunakan pakaian khusus, harus menggunakan sepatu boat, menggunakan masker mulut dan hidup, bahkan bertopi supaya tidak mencemari air.
Galon pun harus diperhatikan, tidak boleh disegel plastik karena sifatnya langsung diminum tidak untuk disimpan. Jadi tidak boleh distok, harusnya langsung dikonsumsi, bebernya. (ANTHON JOY/RADAR TARAKAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar